SLONIDI.ID – Mengganti nama ID meteran listrik PLN, atau dikenal sebagai proses balik nama, penting dilakukan saat terjadi perubahan kepemilikan properti. Langkah ini memastikan data pelanggan sesuai dengan pemilik baru, memudahkan pengelolaan tagihan, dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan perubahan balik nama pada kwh meteran listrik PLN. Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi? Disini admin SLONIDI.ID akan memberikan beberapa informasi mengenai syarat tersebut.
Syarat Balik Nama Meteran Listrik PLN
Untuk melakukan proses balik nama, berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukti kepemilikan properti: Seperti Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), atau dokumen lain yang menunjukkan kepemilikan sah.
- Fotokopi rekening listrik terakhir: Sebagai bukti pembayaran tagihan listrik terbaru.
- Materai untuk surat pernyataan: Diperlukan untuk keperluan administrasi.
Perlu diketahui juga apabila dalam melakukan pengurusan diwakilkan, tambahan Surat Kuasa bermaterai serta fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa diperlukan.
Setelah seluruh persyaratan diatas telah anda penuhi, anda akan diminta untuk melakukan pengisian formulir pengajuan perubahan balik nama meteran listrik PLN, dimana untuk mendapatkan formulir tersebut anda bisa mengunjungi kantor PLN terdekat.
Cara Balik Nama Meteran Listrik PLN
Dalam melakukan perubahan nama pada ID Meteran Listrik PLN anda, terdapat beberapa tata cara yang harus anda lakukan yaitu dengan mengunjungi unit terdekat dengan membawa beberapa berkas sebagai berikut :
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan. Datangi kantor PLN terdekat.
- Isi formulir pengajuan perubahan nama ID Pelanggan yang disediakan oleh petugas.
- Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas untuk diverifikasi.
- Tunggu proses verifikasi data oleh petugas.
- Setelah verifikasi selesai, nama ID Pelanggan akan diperbarui sesuai data baru.
Menurut informasi dari situs resmi PLN, proses perubahan nama ID Pelanggan tidak dikenakan biaya. Namun, untuk pelanggan pascabayar, mungkin ada penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL) jika diperlukan. Disarankan untuk menghubungi kantor PLN terdekat atau layanan pelanggan PLN untuk informasi lebih lanjut terkait biaya yang mungkin timbul.
Melakukan balik nama ID meteran listrik memastikan bahwa tagihan listrik dan informasi pelanggan sesuai dengan data pemilik baru. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman atau masalah di kemudian hari terkait tagihan atau layanan listrik.
Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, proses balik nama ID meteran listrik PLN dapat berjalan lancar dan efisien.