Indonesia Website Awards

Cara Balik Nama Meteran Listrik PLN via Aplikasi PLN Mobile, Syarat dan Panduan Lengkap 2025

admin

Cara Balik Nama Meteran Listrik

SLONIDI.ID – Balik nama meteran listrik adalah proses pengalihan kepemilikan layanan listrik dari pemilik lama ke pemilik baru berdasarkan data pelanggan di sistem PLN. Proses ini penting terutama setelah terjadi transaksi jual beli rumah, warisan, atau pemindahan hak atas bangunan. Tanpa melakukan balik nama, segala urusan kelistrikan, termasuk tagihan dan pengajuan layanan tambahan, tetap tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Proses balik nama bukan hanya sekadar formalitas. Ini menyangkut tanggung jawab hukum atas penggunaan listrik dan pengendalian terhadap pemakaian daya. Selain itu, jika terjadi pelanggaran atau tunggakan, maka yang akan dituju oleh pihak PLN adalah nama yang terdaftar, bukan pemilik saat ini. Oleh karena itu, sangat disarankan agar setiap pemilik rumah atau bangunan baru segera melakukan balik nama demi kenyamanan dan keamanan jangka panjang.

Kabar baiknya, proses ini sekarang jauh lebih mudah dan cepat. PLN menyediakan fitur balik nama secara online melalui aplikasi resmi PLN Mobile yang dapat diakses dari smartphone kapan saja tanpa harus mengunjungi kantor PLN secara langsung. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat dalam menghemat waktu dan tenaga.

Syarat dan Dokumen Balik Nama Meteran Listrik

Sebelum memulai proses balik nama, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Email aktif yang bisa dihubungi
  • Nomor Handphone aktif
  • Alamat sesuai dengan KTP
  • Alamat tempat tinggal saat ini (jika berbeda dengan KTP)
  • Foto KTP asli (jelas dan terbaca)
  • Foto diri sambil memegang KTP
  • Foto atau scan Kartu Keluarga
  • Dokumen pendukung jika rumah didapatkan dari pembelian, warisan, atau hibah: seperti akta jual beli, kwitansi, atau surat pernyataan kepemilikan.

Langkah-langkah Balik Nama via PLN Mobile

Berikut ini adalah panduan lengkap cara melakukan balik nama meteran listrik langsung dari aplikasi PLN Mobile:

  1. Download dan buka aplikasi PLN Mobile dari Google Play Store atau App Store.
  2. Login dengan akun PLN Mobile Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Pada halaman utama, pilih menu “Lainnya”.
  4. Scroll ke bagian bawah dan klik fitur “Balik Nama”.
  5. Pilih ID Pelanggan atau nomor meteran yang ingin diubah datanya.
  6. Lengkapi formulir pengajuan dengan data pribadi Anda sesuai dokumen.
  7. Unggah seluruh dokumen yang diminta, termasuk foto KTP, KK, foto diri, dan dokumen pendukung lainnya.
  8. Periksa kembali seluruh informasi yang telah diisi.
  9. Klik tombol Submit/Kirim untuk mengajukan permohonan balik nama.
  10. Tunggu proses verifikasi dari pihak PLN, yang biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja.

Lama proses biasanya tergantung dari kelengkapan dan kejelasan dokumen yang Anda unggah. Jika seluruh data sudah lengkap dan valid, balik nama akan selesai dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja. Pastikan koneksi internet stabil saat mengunggah dokumen dan foto yang diminta agar tidak terjadi kegagalan dalam pengiriman data.

Catatan Penting

  • Pastikan ID Pelanggan yang dipilih sesuai dengan meteran yang ingin Anda baliknamakan.
  • Nama yang digunakan harus sesuai dokumen legal kepemilikan bangunan.
  • Jika terjadi kendala teknis atau verifikasi gagal, Anda bisa menghubungi Call Center PLN 123 atau datang langsung ke kantor PLN terdekat dengan membawa dokumen fisik.
  • Proses ini tidak dipungut biaya, kecuali terdapat keperluan layanan tambahan lain yang Anda ajukan.

Penutup

Dengan kemajuan teknologi, balik nama meteran listrik kini bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui aplikasi PLN Mobile. Anda tidak perlu lagi mengantri di kantor PLN atau mengurus secara manual, cukup siapkan dokumen, isi data, dan unggah melalui aplikasi. Proses yang cepat, praktis, dan aman ini akan memastikan data Anda terdaftar secara resmi sebagai pemilik layanan listrik yang sah.

Langkah ini sangat penting untuk menghindari kendala administratif di kemudian hari. Jika Anda baru saja membeli rumah atau menerima properti dari warisan atau hibah, segera lakukan balik nama agar semua urusan kelistrikan berjalan lancar tanpa hambatan.

Bagikan:

Artikel Terkait

Leave a Comment