SLONIDI.ID – Pada saat ini, hampir seluruh kegiatan aktivitas manusia, terutama yang bergerak di bidang usaha dan industri sangat membutuhkan ketersediaan energi listrik. Namun, tahukah Anda bahwa ada ketentuan yang harus dipatuhi untuk dapat menggunakan energi listrik dalam jumlah besar?
Sebagai contoh, dalam aspek keselamatan ketenagalistrikan, ada persyaratan yang harus dipenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki Surat Laik Operasi (SLO) atau sertifikat laik operasi, mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI)
Sedangkan untuk peralatan listrik, memegang Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi tenaga teknik yang menangani kelistrikan, serta memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk perusahaan atau badan usaha yang mendukung tenaga listrik.
Perbedaan Sertifikat NIDI dan SLO
Lalu, apakah Anda paham apa perbedaan dari Sertifikat Surat Laik Operasi dan Serfitikat Nidi? Berikut adalah penjelasaan tentang perbedaan sertifikat SLO dan Nidi yang perlu Anda ketahui. Simak selengkapnya!
Serfitikat NIDI
Instalasi Tenaga Listrik saat ini menjadi salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
NIDI merupakan sertfikat yang mencakup informasi tentang seperti lokasi dan tanggal penyelesaian pemasangan instalasi listrik, badan usaha yang melakukan pemasangan instalasi listrik, spesifikasi komponen yang terpasang, serta gambar instalasi listrik
Sertifikat SLO
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sebuah sertfitikat formal yang berisi pengakuan bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan dinyatakan siap untuk dioperasikan (Definisi SLO: Permen ESDM No. 38 tahun 2018).
Serfitikat Laik Operasi (SLO) juga menjadi bukti bahwa instalasi listrik tersebut telah memenuhi syarat untuk dioperasikan dengan aman.
Keberadaan sertifikat kelaikan operasi ini sangat penting karena jika suatu instalasi tidak memenuhi syarat operasional namun tetap diberi tegangan, dapat menyebabkan potensi kecelakaan seperti kebakaran, yang berisiko merugikan harta benda maupun nyawa.
Berikut informasi dari SLONIDI.ID tentang Perbedaan Sertifikat SLO dan NIDI yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang bergerak di bidang usaha Listrik. Terima kasih!